31.5 C
Mataram
Senin, 13 Mei 2024
BerandaMataramPemkot Mataram Siapkan Rp36 Miliar untuk THR dan TPP ASN

Pemkot Mataram Siapkan Rp36 Miliar untuk THR dan TPP ASN

Mataram (Inside Lombok) – Pemkot Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024. Puluhan miliar yang disiapkan tersebut untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Syakirin Hukmi merincikan dari Rp36 miliar yang disiapkan diperuntukkan Rp27 miliar untuk pembayaran THR. Selain itu, sebanyak Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

“Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayar bulan Juni 2024,” katanya. Dikatakan Syakirin, pembayaran THR kepada para pegawai ini THR akan dibayarkan setelah PP Nomor 14 Tahun 2024 diterima.

Aturan tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

- Advertisement -

Setelah itu, masing-masing daerah diminta untuk menyiapkan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD. “Kita buat Peraturan Walikota (Perwal) dulu. Karena nanti Perwal yang menjadi rujukan pencairan THR dan gaji 13 itu saat ini sedang dipercepat,” katanya.

Ia mengatakan, dari PP disebutkan THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri atau tepat 22 Maret 2024. Sedangkan gaji 13 dibayarkan paling cepat di Juni 2024. “Kami di BKD bergerak cepat agar THR bisa dibayarkan sesuai dengan PP,” katanya.

Sementara untuk tenaga honorer, Syakirin mengatakan tidak mendapatkan THR. Hal itu sesuai dengan PP dan surat edaran Mendagri yang diterima honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR. “Yang dapat itu hanya ASN termasuk PPPK,” katanya.

Untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan mendapatkan THR. Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri di mana THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. “Jadi untuk BLUD itu boleh dia memberikan THR. Hanya RSUD yang BLUD,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer