BerandaMataramPN Mataram Tegaskan Eksekusi 3 SPBU di KLU Sudah Sesuai Prosedur Lelang...

PN Mataram Tegaskan Eksekusi 3 SPBU di KLU Sudah Sesuai Prosedur Lelang Bank

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menegaskan bahwa eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dilakukan atas permohonan pihak perbankan pasca-lelang yang sah, bukan berdasarkan putusan sengketa perdata. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada 15 April 2026 dan kini menuai protes dari pihak pemilik.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya pemenang lelang yang sah. Ia juga membenarkan adanya gugatan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Perlu diingat, adanya perlawanan tidak menunda eksekusi. Jika nantinya gugatan perlawanan dikabulkan, eksekusi bisa ditarik atau dicabut. Namun untuk saat ini, kami menjalankan prosedur sesuai aturan lelang bank,” tegasnya.

Menurutnya, eksekusi tersebut bukan berasal dari putusan perkara gugatan, melainkan tindak lanjut dari hasil lelang pihak bank. Terkait rencana pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR RI oleh pihak pemilik, PN Mataram menyatakan siap mempertanggungjawabkan prosedur yang telah dilakukan.

“Kalau mau adukan, silahkan. Yang pastinya, kita menjalankan eksekusi itu sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik SPBU, Fuad Alhabsiy, menilai eksekusi tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 227 RBg dan pedoman Mahkamah Agung. Ia menyoroti nilai lelang sebesar Rp8 miliar untuk tiga unit SPBU yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

“Eksekusi tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur formal, tapi harus mempertimbangkan substansi keadilan dan potensi kerugian materiil yang nyata,” ujarnya.

Pemilik SPBU, M. Nashar, menyebut dampak eksekusi turut memengaruhi distribusi BBM di wilayah Lombok Utara. Dua SPBU yang terdampak merupakan penyalur Biosolar di Kecamatan Pemenang dan Kayangan, sehingga berimbas pada sektor pertanian, perikanan, dan proyek pembangunan. “Masyarakat sekarang kesulitan. Kami berharap pemerintah dan Pertamina segera turun tangan menjaga stabilitas distribusi BBM agar roda ekonomi di KLU tidak lumpuh,” pungkasnya.

PN Mataram menyatakan proses hukum terkait gugatan perlawanan tetap berjalan, sementara pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer