27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaPendidikanKurangi Kecurangan PPDB, Ombudsman Minta Dinas Dukcapil Dilibatkan

Kurangi Kecurangan PPDB, Ombudsman Minta Dinas Dukcapil Dilibatkan

Mataram (Inside Lombok) – Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat adanya kecurangan saat pelaksanaan PPDB di NTB. Salah satunya pengubahan kartu keluarga (KK) hanya untuk kebutuhan pendaftaran peserta didik di sekolah tertentu. Ke depan, untuk mencegah pola serupa terulang kembali, dalam penyusunan aturan PPDB diharapkan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ikhwan Imansyah mengatakan praktek pengubahan KK itu membuat adminduk yang digunakan tidak terverifikasi dengan baik. Jika nantinya KK dijadikan sebagai patokan anak tersebut masuk zonasi atau tidak, maka Dinas Dukcapil bisa dilibatkan dalam merumuskan PPDB.

Keterlibatan Dukcapil ini sebagai langkah antisipasi tidak terulang kembali KK yang tidak bisa terverifikasi karena kecurangan tersebut. “Misalnya dalam merumuskan PPDB, kalau masih tahun depan itu KK digunakan untuk PPDB,” katanya, Kamis (12/7) pagi.

Rekomendasi lain atas catatan Ombudsman yaitu layanan pengaduan yang dibuat oleh OPD terkait diharapkan tidak saja menampung laporan masyarakat, melainkan juga berusaha untuk mencari solusinya. “Pengaduan itu tidak hanya terpampang, tapi aktif melayani masyarakat-masyarakat ini,” katanya.

- Advertisement -

Ikhwan mengaku, dalam sehari jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman NTB terkait PPDB mencapai puluhan. Baik dari pelapor yang datang langsung maupun via telepon. Keluhan yang yang diadukan terkait zonasi, KK, hingga status yang ditangguhkan oleh Dinas Pendidikan.

“Tahun-tahun berikutnya PPDB ini lebih dari segi aplikasi itu diperbaharui. Sehingga peserta didik yang masuk perangkingan bisa tahu posisinya,” terangnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer