27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaPolitikBawaslu Lobar Wanti-Wanti Kades Jangan Terlibat Acara Parpol dan Kampanye Calon

Bawaslu Lobar Wanti-Wanti Kades Jangan Terlibat Acara Parpol dan Kampanye Calon

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lombok Barat (Lobar) ingatkan para perangkat desa untuk menjaga netralitas mereka jelang pemilu 2024. Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami usai menerima laporan adanya beberapa kepala desa (kades) di Lobar yang ikut serta mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Deklarasi itu disebutnya berlangsung di Mataram pada Minggu (05/11) kemarin. “Iya kami sudah dapat informasinya (kades yang ikut deklarasi), tapi kemarin yang lakukan pengawasan secara langsung itu dari Bawaslu Kota Mataram. Karena Lokusnya di sana, kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Kota Mataram atau Provinsi,” jelas Rizal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (06/11/2023).

Karena kata dia, berkaitan dengan netralitas kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014, di mana kades dilarang untuk terlibat secara aktif dalam politik. Bahkan aturan yang lebih spesifik ada dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 pasal 280 yang juga melarang kades untuk ikut terlibat dan dilibatkan dalam kampanye partai politik, maupun mendukung pasangan calon tertentu.

“Sanksinya untuk bisa dijerat dengan pidana pemilu tersebut syaratnya harus masuk masa kampanye. Namun walaupun belum masuk masa kampanye juga tetap bisa ditindak dengan penanganan pelanggaran undang-undang lainnya yang Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan itu,” paparnya.

Aturan itu disebutnya juga berlaku untuk seluruh unsur perangkat desa, mulai dari kades, sekdes, BPD, maupun yang lainnya. Rizal mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh Kades di wilayah Lobar agar tetap menjaga netralitas mereka.

“Sudah dari sebelum-sebelumnya kami sampaikan imbauan, lewat DPMD pun sudah kami sampaikan berkali-kali, agar seluruh kades untuk menjaga netralitas, untuk tidak terlibat dalam acara apapun yg diadakan oleh partai politik (parpol),” tegasnya.

Pihaknya menyampaikan jika ada masyarakat yang ingin melapor terkait pelanggaran yang ditemukan, maka dapat menyertakan identitas diri, serta bukti-bukti pelanggaran berupa foto, video, ataupun dokumen yang menguatkan peristiwa pelanggaran tersebut. “Penting juga ketika melapor, jangan sampai lewat waktu 7 hari sejak diketahui. Karena (jika lebih dari 7 hari), berpotensi tidak terpenuhi formil laporan,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer