Lombok Tengah (Inside Lombok)- Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah di Lombok Tengah (Loteng) semakin menjamur. Tidak sedikit di antaranya yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon-pohon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah telah lama menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menurunkan media kampanye yang dipasang di sembarang tempat. Namun hal itu belum dilaksanakan.
“Kita sudah surati Bawaslu sebelum masa kampanye. Tanggal 25 September kita kirim surat”,kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan, Rabu (21/10/2020) di Praya.
Bawaslu juga mengklaim telah mengintruksikan kepada jajarannya di tingkat kecamatan dan desa untuk menurunkan APK yang dipasang di sembarang tempat.
“Berkoordinasi di tingkat bawah untuk melakukan penertiban”, ujarnya.
Ke depan kita akan bersurat lagi kepada Sat Pol PP untuk melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang dilarang. “Termasuk di depan masjid juga tidak boleh”,ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang media kampanye, yakni tempat perkantoran, sarana ibadah, dan sarana pendidikan.
“Kalau dipasang di dalam itu tidak boleh. Kalau dipasang di luar itu, boleh”, katanya.
Sekarang ini sedang dalam masa kampanye. Sehingga menurutnya sah-sah saja APK dipasang meski itu dilakukan di pohon-pohon. Pihaknya akan melakukan penertiban kalau sudah masuk minggu tenang.
“Insya Alloh kami akan koordinasi dengan Bawaslu untuk kita turunkan”,katanya.