26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaPolitikSoal Pelanggaran Pemilu, Lotim Masuk Lima Besar Nasional

Soal Pelanggaran Pemilu, Lotim Masuk Lima Besar Nasional

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tak disangka-sangka, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masuk lima besar nasional wilayah dengan pelanggaran pemilu 2024 di media sosial tertinggi se-Indonesia. Catatan buruk ini terlihat dari indeks kerawanan yang disampaikan KPU RI melalui KPU Provinsi NTB beberapa waktu yang lalu.

Masuknya kabupaten dengan penduduk terbanyak di NTB itu dalam daftar wilayah dengan pelanggaran pemilu tertinggi lantaran masyarakat setempat tak terlalu bijak dalam memanfaatkan media sosial. Terbukti dengan adanya tiga kategori media sosial yang menjadi sorotan di Lotim.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan kerawanan pemilu dalam media sosial di Lotim menempati posisi kelima, di mana memang terdapat tiga hal yang menjadi sorotan dalam media sosial. Antara lain seperti waktu konten, isi konten, dan pembuatan konten.

“Karena berdasarkan data KPU itu yang dominan terjadi pada media sosial di Lotim yakni isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan),” ucapnya, Rabu (06/12/2023). Dikatakan Suaidi, dalam mengatensi hal tersebut pihaknya telah melakukan berbagai tahapan terkait pelanggaran pemilu untuk di media sosial.

- Advertisement -

Salah satu upaya yang dilakukan, Bawaslu mengharuskan tim kampanye para peserta politik untuk menyerahkan nama sosial medianya kepada KPU untuk dipantau aktivitasnya. “Akun medsos milik peserta maupun tim kampanye wajib diserahkan ke KPU,” tegasnya.

Diakuinya, mengatasi isu SARA di media sosial bukan hal yang mudah, dikarenakan isu-isu seperti itu memiliki banyak pola sehingga terkesan rumit. Namun penyelenggara pemilu 2024 juga terus melakukan pemantauan di media sosial untuk meminimalisir pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lotim, Kusmayadi mengatakan semua jenis pelanggaran tentunya menjadi atensi pihaknya. Namun yang menjadi fokusnya yakni netralitas ASN dan isu-isu yang berkembang tengah masyarakat melalui media sosial dalam bentuk SARA. “Apapun jenis pelanggarannya tetap kita pantau,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer