25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaTeknologi1 Mei, Kartu Sim Tak Teregistrasi Diblokir Total

1 Mei, Kartu Sim Tak Teregistrasi Diblokir Total

Mataram (Inside Lombok) – Belum lama ini terdapat perintah dari Kominfo untuk mendaftarkan kartu sim menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Nampaknya, masih banyak yang belum melakukan pendaftaran. Akibatnya sejumlah nomor telepon diblokir oleh salah satu provider.

Pemblokiran ini memang dibenarkan oleh Kominfo dan dilakukan secara bertahap. Salah satu provider bahkan mengaku sudah mulai melakukan pemblokiran di Kota Mataram. Hal ini dilakukan untuk mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh Kominfo.

“Memang benar saat ini provider kami melakukan pemblokiran secara bertahap. Kami berharap bagi pengguna kartu sim apapun yang belum mendaftar, agar segera mendaftar. Ini untuk menghindari pemblokiran kartu,” kata petugas salah satu provider di Kota Mataram.

Salah satu warga yang mengalami pemblokiran kartu, Muhammad Dan mengatakan bahwa tiga hari lalu nomornya sudah diblokir. Akhirnya ia mengganti kartu dengan provider yang sama.

“Tiba-tiba sinyalnya x dan tidak bisa menerima panggilan dan sms. Saya buka lagi kartunya, masih ndak bisa. Ternyata sudah diblokir. Mungkin karena saya belum registrasi ulang,” ujarnya.

Hal yang sama juga dialami Ishak. Ia mengaku bahwa nomor teleponnya sudah diblokir oleh provider. Hal ini terjadi dua hari yang lalu. Ia merasa kecewa bahwa pemblokiran itu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya oleh provider.

Pemerintah masih memberikan masyarakat waktu tambahan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018. Ini sebelum nomor sim prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.

Dengan demikian, para pengguna kartu sim prabayar diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang kartunya. Sehingga menghindari pemblokiran pada waktu yang sudah ditetapkan. (IL1)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer