Lombok Tengah (Inside Lombok)- NP (5) bocah perempuan asal kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ZA, remaja 17 tahun yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban.
ZA yang tinggal satu desa dengan korban tersebut ditangkap Polres Lombok Tengah pada Jum’at, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban di kebun yg terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu (2/10/2021).
Diterangkan, pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 September 2021 di sebuah kebun dekat rumah korban.
Hal itu diketahui pada sore hari sebelum pelaku ditangkap polisi. Di mana, korban NP dimandikan oleh ibunya di salah satu tempat pemandian umum yang ada di Desa Beber, Kecamatan Batukliang.
Saat itu korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Ibunya kemudian bertanya dan dijawab sakit luka karena terkena kayu oleh putrinya tersebut.
“Namun saat itu para saksi yang ikut mandi menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin korban kemungkinan sakit dikarenakan telah dicabuli oleh ZA,”tuturnya.
Hal itu membuat ibu korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Pelaku kemudian diamankan polisi pada malam harinya saat berada di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.