Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Sosial kabupaten Lombok Barat mempercepat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini sesuai dengan surat dari kementerian sosial supaya seluruh kabupaten/kota segera melakukan pemutakhiran DTKS tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, Lalu Martajaya mengatakan bahwa untuk verifikasi DTKS ini, Dinsos telah menurunkan surat ke masing masing desa dan mengumpulkan semua camat yang ada di Lobar untuk sama-sama bergerak.
“Dengan adanya surat edaran dari kementerian sosial ini yang kemudian diteruskan kepada provinsi ini, menjadi peluang yang bagus untuk melakukan pemutakhiran” katanya.
Karena tujuan dari pemutakhiran ini guna mencegah adanya data yang tidak valid. Sehingga ketika ke depannya ada program bantuan, maka tidak lagi ada permasalahan.
“Jangan sampai nanti ke depan ketika ada program bantuan, yang muncul justru data yang tidak valid, seperti data orang yang sudah meninggal maupun yang sudah pindah jangan sampai nanti itu muncul lagi” jelas Martajaya.
Pemutakhiran DTS di Lombok Barat diakuinya saat ini sudah berjalan karena target yang diberikan kepada Dinas Sosial untuk menuntaskan hal ini hingga akhir Agustus. Karena DTKS ini adalah muara dari semua data penerima bantuan. Termasuk juga data penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Terkait data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ataupun Sembako, itu semua berdasarkan DTKS yang sudah diverifikasi ini,” ujarnya.
Untuk kabupaten Lombok Barat data penerima PKH yang sudah divalidasi berdasarkan laporan yang diterima Dinsos saat ini sudah tercatat sebesar 44.698 dan termasuk data tambahan.
Martajaya menjelaskan, bahwa dari data yang telah diterima oleh Dinsos tersebut, masing-masing desa akan diminta untuk melakukan Musyawarah Daerah (Musdes) kembali.
“Sehingga para perangkat desa dapat mengecek langsung, baik itu mengenai fisik rumah, serta keberadaan dan kondisi penerima bantuan tersebut,” sambungnya.
Jika memang penerima tersebut dianggap layak maka itu yang perlu diputuskan dalam Musda dan dilaporkan kembali ke Dinsos. Sehingga dalam hal ini, Desa memiliki kesempatan untuk memperbarui data berdasarkan pertimbangan dalam Musda yang dilakukan.
“Dan seharusnya Desa juga rutin untuk melakukan pemutakhiran data setiap 4 bulan sekali, ” tutup Martajaya.