Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berupaya menyelundupkan ribuan butir obat halusinogen jenis Tramadol ke wilayah Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Di mana disinyalir adanya pengiriman 1 kardus tramadol masuk ke wilayah Kecamatan Dompu.
“Kita amankan terduga inisial DS (31) ibu rumah tangga, upaya penyelundupan pada Selasa (31/1) sekitar pukul 16.40 Wita,” ujar Abdul, Rabu (1/2).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga apabila terindikasi benar adanya pengiriman tersebut.
“Setelah dipastikan, benar saja ada barang kiriman yang di dalamnya terdapat 5.000 butir obatan jenis Tramadol,” terangnya.
Untuk mendapat barang bukti tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah DS. Dari hasil penggeledahan yang berlokasi di Kecamatan Dompu tersebut berhasil menyita setidaknya 5.000 butir tramadol.
Selanjutnya, DS beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap terduga bakal diganjar dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan,” jelasnya. (dpi)