Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua pria berinisial D (35) dan S (28), warga Kecamatan Pringgarata, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria.
Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Yudha Aditya Warman, mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,44 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas warna hijau,” ungkap IPTU Yudha.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D diketahui berperan sebagai penjual narkotika di wilayah Janapria, sedangkan S diduga membantu dalam peredaran barang tersebut.
IPTU Yudha menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Loteng. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

