25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraWujudkan Lingkungan Sehat, KLU Diminta Segera Terapkan Perbup KTR

Wujudkan Lingkungan Sehat, KLU Diminta Segera Terapkan Perbup KTR

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) diminta segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 20 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Sosialisasi terhadap regulasi ini telah dilaksanakan untuk mempercepat implementasinya demi menciptakan lingkungan bersih dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. KLU disebut menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum menjalankan aturan tersebut.

Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, menegaskan pentingnya percepatan penerapan KTR di seluruh fasilitas pemerintahan dan fasilitas umum. “KLU menjadi satu-satunya Kabupaten yang belum melaksanakan Perbup KTR sehingga penerapannya segera bisa dilakukan di semua fasilitas perkantoran, kesehatan serta lainnya,” ujarnya, Rabu (3/12). Ia menyebut Perbup tersebut mengatur larangan merokok di sejumlah lokasi, baik fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum lainnya.

Perbup No 20 Tahun 2025 menetapkan kawasan yang wajib menerapkan KTR secara penuh tanpa penyediaan tempat khusus merokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Masyarakat juga didorong berpartisipasi dalam pelaksanaan KTR, termasuk penyediaan papan larangan merokok dan kegiatan penyuluhan bahaya rokok.

“Keberhasilan pelaksanaan KTR membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat KLU,” tuturnya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap akhir setelah proses penyusunan rancangan, konsultasi publik, dan penetapan regulasi.

“Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer