25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPemkab KLU Targetkan Penuntasan Status P3K Paruh Waktu Akhir Tahun 2025

Pemkab KLU Targetkan Penuntasan Status P3K Paruh Waktu Akhir Tahun 2025

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) menargetkan penyelesaian pengalihan status tenaga kontrak daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dapat tuntas sebelum akhir Desember. Proses finalisasi mekanisme dan ruang lingkup pengalihan status dilaporkan masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian PAN-RB.

Pj Sekda KLU, Sahabuddin, mengatakan Pemkab KLU telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk melalui pertemuan langsung Bupati dan Wakil Bupati dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Tujuannya untuk memfinalisasi ruang lingkup dan mekanisme pengalihan tenaga kontrak menjadi P3K Paruh Waktu. Pemkab berupaya penuh menyelesaikan persoalan ini agar teman-teman tenaga kontrak dapat terakomodir menjadi P3K Paruh Waktu,” ujarnya, Rabu (10/12).

Menurut Sahabuddin, Pemkab KLU kini hanya menunggu terbitnya rekomendasi dari Kementerian PAN-RB sebelum BKN dapat membuka akses data untuk proses penyesuaian. Ia menyebut kesiapan teknis telah dirampungkan, mulai dari pemetaan data hingga penyusunan SPTJM.

“Secara teknis, semua sudah siap, mulai dari pemetaan data hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah disiapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan terakhir dengan Deputi BKN, pemerintah pusat menghendaki penuntasan status P3K Paruh Waktu dilakukan serempak di seluruh daerah, bukan per wilayah. Karena itu, Pemkab KLU menunggu arahan resmi sebelum memulai tahapan berikutnya.

Sahabuddin mengimbau tenaga kontrak untuk tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu proses di tingkat pusat. “Kita perlu membangun sikap optimis, karena amanat undang-undang juga menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan pada Desember tahun ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer