Mataram (Inside Lombok) — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, terkait pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret anggota kepolisian.
Ia diamankan pada Selasa malam (3/2) oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Penindakan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan oknum anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K bersama istrinya, N.
Sebelum membawa yang bersangkutan, petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap (bong), klip sabu kosong, serta beberapa plastik kecil yang diduga bekas kemasan narkotika. Saat ini AKP M telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda NTB di Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Polda NTB. Namun ia enggan memberikan keterangan detail. “Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor karena tengah menjalani proses di Mataram. Pihaknya meminta awak media mengonfirmasi langsung ke Polda NTB terkait perkembangan perkara.
Hingga kini, Polda NTB masih mendalami dugaan keterlibatan AKP M serta keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang diusut. (gil)

