Mataram (Inside Lombok) – Nasib saksi Misri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi saat ini masih menunggu fakta dalam persidangan. Saat ini, berkas Misri masih pra-penuntutan (Pratut). Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Budi Muklish, (24/2). Ditanya mengenai apakah ada masalah dalam berkas saksi Misri, Budi menyebut ada beberapa masalah.
“Ada, (masalah). Ada sebenarnya beberapa yang kami mau dalami. Kalau dilihat dari perjalanan awal kasus, suspect pertama adalah Misri. Kemudian, di sanalah kami melihat ada undang-undang yang berubah dan butuh penyesuaian. Selanjutnya, kecukupan alat bukti, apakah yang bersangkutan punya kapabilitas, probabilitas, dan kapasitas untuk sebagai suspect pertama,” kata Budi, (24/2).
Lebih lanjut, saat ini, Budi menyebut ada dua tindak pidana yang terungkap selama persidangan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Pertama, tindak pidana pembunuhan. Kedua, tindak pidana penganiayaan dengan luka berat. “Ada dua peristiwa, dari sisi tempus (waktu) berbeda. Meskipun, lokusnya sama dan orangnya juga sama,” kata Budi.
Terdapat perbedaan keterangan antara saksi Misri dan terdakwa Kompol Yogi. Budi menyebut hal itu sebagai hal yang biasa saja. Sebab, keterangan terdakwa memang untuk dirinya sendiri.
“Yang jelas, Misri kemarin sudah disumpah. Selanjutnya, tergantung penilaian hakim. Perlu diketahui, alat bukti juga bisa berupa pengamatan,” tutup Budi. (gil)

