Mataram (Inside Lombok) – Pengusutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah oknum anggota Polri di Bima Kota terus berkembang. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kini menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pengembangan perkara.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa pendalaman TPPU merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. “Masih tahap penyelidikan. Kami sudah ke perbankan untuk meminta rekening koran dan menelusuri aliran dana,” ujarnya di Mapolda NTB, Kamis (26/2).
Penyelidikan dilakukan bersama Mabes Polri melalui joint investigation. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran narkotika. Menurut Roman, sejumlah rekening yang diduga dikuasai AKP Malaungi telah diblokir, termasuk rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menampung dana.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Barang bukti tersebut disebut berasal dari bandar berinisial KE alias Koko Erwin dan rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa.
Dalam perkara ini, Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Bripka Karol sebagai tersangka. AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dugaan penguasaan barang bukti, AKBP Didik Putra sebelumnya disebut menerima dana miliaran rupiah dari dua bandar sabu melalui perantara. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan terpenuhinya unsur TPPU. “Kami fokus menelusuri apakah ada upaya menyamarkan hasil tindak pidana. Jika unsur terpenuhi, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas Roman.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol dan istrinya pada 26 Januari 2026, yang kemudian membuka rangkaian dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota. (gil)

