24.5 C
Mataram
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaMataramMahasiswa dan IRT Jadi Kurir, Polisi Bongkar Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari...

Mahasiswa dan IRT Jadi Kurir, Polisi Bongkar Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Dompu

Mataram (Inside Lombok) – Polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Dompu. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bima menyita sabu seberat 266,25 gram dan mengamankan tiga tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, menyebut para tersangka masing-masing berinisial IR (22), MRA (21), dan DS (28), seorang ibu rumah tangga. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bima setelah menjadi target penyelidikan.

“Pengendali jaringan ini adalah seorang warga binaan Lapas Dompu bernama Rizka. Dia yang mengatur pertemuan dan alur transaksi,” ujar Roman dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IR dan MRA yang berstatus mahasiswa diperintahkan mengambil sabu dari DS di Desa Naru, Kecamatan Woha. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan diantar ke seseorang di Desa Talabiu. “Kedua kurir dijanjikan upah Rp3 juta untuk sekali pengantaran,” jelasnya.

Polisi menyita empat bungkus kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 266,25 gram. Jumlah tersebut dinilai sebagai peredaran skala besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer