24.5 C
Mataram
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaLombok TimurViral Protes Tadarusan di Gili Trawangan, WNA Selandia Baru Dideportasi

Viral Protes Tadarusan di Gili Trawangan, WNA Selandia Baru Dideportasi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara Selandia Baru berinisial MLP pada Rabu (25/02/2026) setelah terbukti melanggar izin tinggal dan diduga mengganggu ketertiban umum di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Tindakan administratif itu diambil menyusul viralnya yang bersangkutan karena memprotes kegiatan tadarusan menggunakan pengeras suara di salah satu musala setempat.

WNA bernama Miranda Lee Person tersebut sebelumnya menjadi sorotan di media sosial setelah mengamuk saat warga melaksanakan tadarusan. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan pengajian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur yang juga menaungi Kabupaten Lombok Utara segera melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Lombok Timur, Lalu Rijal Pebriyadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Rijal, Kamis (26/02).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari dan izin tinggal berakhir pada 6 Januari 2026. Namun, MLP masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan.

Atas temuan tersebut, Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau diduga mengganggu ketertiban umum. Selain dideportasi, nama yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Perth pada Rabu (25/02/2026) pukul 00.15 Wita. Rijal menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Lombok Timur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan bertindak sesuai regulasi demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer