26.5 C
Mataram
Selasa, 3 Maret 2026
BerandaLombok BaratPolisi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Sandik

Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Sandik

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu seberat 104,80 gram dan mengamankan seorang pria berinisial MAS (21) di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Rabu (18/02) sekitar pukul 14.50 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di Dusun Sandik Bawak. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal melakukan penyergapan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat atau A1, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” beber Iptu Fitrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga dengan disaksikan saksi umum sesuai SOP. “Petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tisu terlilit lakban bening. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, MAS yang merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.

“Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” tegas Fitrawan.

Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga terkait transaksi. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum, termasuk uji urine dan uji laboratorium forensik.

MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Lombok Barat,” tandas Fitrawan. Polisi mengimbau masyarakat proaktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer