Lombok Barat (Inside Lombok) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) tengah mendalami dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lobar tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Audit dilakukan sejak awal 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan penyaluran bantuan barang di wilayah Lobar.
Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan, mengatakan audit dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam program pengadaan barang yang bersumber dari anggaran Pokir. Perkembangan proses audit tersebut juga dipantau oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
“Saat ini koordinasi kita dengan pihak Kejaksaan tetap berjalan. Tapi proses saat ini masih berada di bawah kendali tim auditor internal,” ujar Suparlan, saat dimintai keterangan, Selasa (03/03/2026).
Dari total pagu anggaran Pokir tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp14 miliar, tim auditor menemukan selisih signifikan pada sejumlah item pengadaan. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp2 miliar yang bersumber dari berbagai proyek pengadaan barang untuk masyarakat, di antaranya kain sarung, sound system, dan peralatan olahraga.
“Hasil temuan sementara ini memang ada indikasi pelanggaran di sana. Hal ini bisa dilihat dari proposalnya, dan setelah kita lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap petugas yang ada di sana, ternyata memang tidak dilakukan verifikasi secara mendalam,” jelasnya.
Tidak adanya verifikasi lapangan diduga menjadi celah terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur. Indikasi pelanggaran meliputi persoalan administrasi hingga dugaan mark-up atau penggelembungan harga.
“Untuk sementara itu dulu, jangan terlalu dalam. Kita masih mendalami indikasi ini. Tapi yang jelas ada temuan indikasi kerugian daerah,” tegas Suparlan.
Program yang diaudit merupakan usulan anggota DPRD Lobar periode 2019–2024 dan direalisasikan pada tahun anggaran 2024. Inspektorat Lobar saat ini melakukan sinkronisasi data dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dana hibah dan bantuan sosial tersebut.
Terkait potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar, Inspektorat masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil audit. “Pasti ada kesempatan untuk pengembalian, karena itu tujuannya. Jika tidak dikembalikan, tentu prosesnya akan berbeda,” tandasnya.

