27.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaLombok UtaraPTUN Tolak Gugatan Mutasi ASN, DPRD KLU Sebut Kebijakan Bupati Sesuai Aturan

PTUN Tolak Gugatan Mutasi ASN, DPRD KLU Sebut Kebijakan Bupati Sesuai Aturan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram melalui Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR menolak gugatan Anding Dwi Cahyadi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Putusan yang dibacakan pada Maret 2026 itu menegaskan keabsahan kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati KLU.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, mengatakan hasil persidangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat membuktikan bahwa kebijakan dan keputusan Bupati KLU pada mutasi tahun lalu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (5/3).

Ia menilai meskipun secara hukum perkara ini telah memiliki kejelasan, namun potensi beban psikologis maupun dampak politis tetap dapat muncul apabila tidak disikapi dengan sikap legowo oleh kedua belah pihak. Menurutnya, bagi pihak penggugat, penolakan gugatan secara keseluruhan dapat menimbulkan tekanan mental tersendiri.

“Ada perasaan tidak enak karena ketidakpuasan terhadap kebijakan berujung pada gugatan di pengadilan yang akhirnya ditolak. Secara psikologis, ini pasti menjadi beban bagi beliau (penggugat),” jelasnya.

Ardianto menambahkan, gugatan hukum yang diajukan oleh staf terhadap pimpinan juga berpotensi memengaruhi dinamika internal birokrasi. Menurutnya, langkah tersebut kerap dipersepsikan sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap pimpinan.

“Bupati selaku pimpinan tentu merasa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Jika kemudian digugat dan gugatan itu ditolak, bisa saja Bupati mengambil kebijakan lain pasca-putusan ini karena menilai yang bersangkutan tidak loyal,” tutur Anggota Komisi I DPRD KLU Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik ini.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan presiden sebelumnya yang dinilai lebih kondusif jika persoalan jabatan diselesaikan melalui pengunduran diri. “Beda konteksnya jika penggugat menempuh jalan seperti periode sebelumnya, ya itu mengundurkan diri misalnya. Maka persoalan selesai dan kondusif, tapi jika tidak dan Pemda menggunakan juga beban psikologisnya yang merasa di lawan dan menilai yang bersangkutan tidak loyal tentu akan berbeda situasinya,” jelasnya.

Ardianto berharap seluruh pihak dapat menerima putusan pengadilan tersebut sebagai penyelesaian atas perbedaan pandangan yang terjadi. “Terlepas dari berbagai kemungkinan yang ada, saya berharap masing-masing pihak legowo. Anggap ini sebagai konsekuensi dari sebuah pilihan kebijakan, baik secara personal maupun kelembagaan. Mari kembali fokus pada pelayanan masyarakat di KLU,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer