Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Nashib Ikroman, membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 5 Maret 2026. Dalam eksepsinya, Nashib bersama tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan dalam proses penuntutan perkara tersebut.
Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 27 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam persidangan tersebut, Nashib Ikroman sempat menanggapi konstruksi dakwaan yang menurutnya hanya menempatkan dirinya sebagai pihak yang diduga memberikan uang.
“Saya baru tahu hanya pemberi uang yang bisa didakwa, sementara penerima uang tidak didakwa.” ucapnya dalam persidangan.
Dalam dakwaan jaksa disebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp950 juta yang berkaitan dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Nama-nama yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, H. Salman, dan Hulaimi.
Namun hingga perkara tersebut bergulir di persidangan, pihak-pihak yang disebut sebagai penerima dalam konstruksi perkara tidak berada dalam posisi hukum yang sama dengan pihak yang disebut sebagai pemberi.
Pada sidang lanjutan, Nashib Ikroman menyampaikan eksepsi yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyampaian surat dakwaan. Dalam eksepsi disebutkan bahwa surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai dan tidak disampaikan kepada penasehat hukum saat pelimpahan perkara.
Menurut eksepsi tersebut, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
Selain itu, eksepsi juga menyoroti ketidakseimbangan penegakan hukum karena dakwaan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara pihak yang disebut sebagai penerima tidak diproses dalam posisi hukum yang sama.
Dalam dokumen eksepsi disebutkan bahwa suap atau gratifikasi merupakan delik yang melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B.

