Mataram (Inside Lombok) – DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB mendukung penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menyusul temuan Ombudsman RI terkait tarif melebihi ketentuan saat arus balik Idulfitri, Kamis (26/3). Pelanggaran disebut banyak terjadi di luar sistem resmi, terutama di luar area terminal.
Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan setelah menerima laporan terkait praktik tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan penjualan tiket di atas tarif resmi umumnya dilakukan oleh oknum di luar terminal.
“Informasi yang kami terima dari lapangan, praktik penjualan tiket di atas tarif resmi itu terjadi di luar terminal. Kami sudah turun langsung mengecek begitu mendengar adanya laporan tersebut,” ungkapnya kepada Inside Lombok.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi rute Bima–Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000. Namun, Ombudsman menemukan adanya penarikan biaya hingga Rp400.000 kepada penumpang.
Junaidi menjelaskan, pihaknya telah bersepakat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) NTB untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan agen resmi atau perusahaan otobus (PO) di dalam terminal. Namun, praktik percaloan masih kerap terjadi di luar terminal oleh oknum perorangan.
“Kalau penjualannya dilakukan di dalam terminal, baik oleh agen maupun perusahaan langsung, kami sudah sepakat agar Dishub mengambil tindakan tegas terkait perizinannya. Tapi temuan saat kami turun bersama Gubernur dan Polda NTB, praktik ini seringkali dilakukan oknum secara personal di luar terminal,” terangnya.
Untuk mencegah kerugian masyarakat, Organda NTB mengimbau calon penumpang agar tidak membeli tiket di luar jalur resmi. Masyarakat diminta memanfaatkan loket resmi di terminal maupun layanan pembelian tiket secara daring.
“Kami berharap masyarakat jangan sekali-kali membeli tiket di luar. Belilah di loket resmi yang sudah disediakan di terminal atau agen travel resmi. Sekarang terminal sudah bagus, fasilitas terpenuhi, bahkan tiket bus pun sudah banyak yang bisa dibeli secara online untuk menghindari calo,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan angkutan agar mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Mari kita jaga bersama nama baik NTB. Kepada perusahaan, jangan menjual di luar ketentuan. Kepada penumpang, jadilah konsumen cerdas dengan membeli tiket di jalur resmi demi keamanan dan legalitas perjalanan,” pungkasnya.

