Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah mencabut kursi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pendopo gubernur di Kota Mataram setelah fasilitas tersebut kerap dimanfaatkan hingga larut malam. Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram, Jumat (27/3/2026).
Kasat Pol PP Provinsi NTB, Nunung Triningsih, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim melakukan pemantauan langsung di lokasi. “Berdasarkan patroli kami di malam hari sering digunakan untuk duduk-duduk. Kebanyakan itu yang berpasang-pasangan,” katanya.
Ia menjelaskan, kursi kuning yang sebelumnya dipasang di depan kantor gubernur memang efektif digunakan masyarakat untuk beristirahat. Namun, petugas sering menemukan warga masih memanfaatkan fasilitas tersebut hingga melewati batas waktu yang ditentukan. “Khawatir sampai lebih dari yang sudah ditentukan jam 22.00 wita,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah beberapa kali ditemukan oleh personel Satpol PP Provinsi NTB. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Mataram sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut.
“Kita berkoordinasi. Kita khawatir. Bukan sekali atau dua kali kita pantau bahkan kami ajak ngobrol sama mereka. Setelah kita ajak ngobrol mereka pergi, tapi datang lagi yang lain,” tegasnya.
Nunung juga mengungkapkan, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut hingga larut malam tidak hanya orang dewasa, tetapi juga dari kalangan anak-anak. Ia menegaskan langkah pencabutan kursi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Kota Mataram.
“Tidak ada maksud lain dan kita juga tidak memerintahkan tapi berkoordinasi. Karena itu kota yang punya,” ungkapnya.

