BerandaLombok UtaraBupati KLU Lantik Kades Antarwaktu Dangiang, Tekankan Pemanfaatan SDA

Bupati KLU Lantik Kades Antarwaktu Dangiang, Tekankan Pemanfaatan SDA

Lombok Utara (Inside Lombok) – Bupati Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar, didampingi Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri resmi melantik Budi Hartono sebagai Kepala Desa (Kades) Antarwaktu Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 25 Maret 2026. Pelantikan berlangsung di Kayangan dan Budi Hartono akan menjabat hingga 30 Januari 2028.

Pelantikan ini mengakhiri penantian warga Desa Dangiang untuk memiliki pemimpin definitif. Dalam kesempatan tersebut, Najmul menyampaikan harapan agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal di bawah kepemimpinan yang baru.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Budi Hartono. Ingat, ini adalah tanggung jawab besar. Seorang Kepala Desa harus mampu memimpin, melayani, dan yang paling penting, mengayomi seluruh warga Dangiang tanpa terkecuali,” ujarnya.

Najmul menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan luas dalam mengelola potensi desa sesuai regulasi yang berlaku. “Desa punya otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Saya mendorong Kades yang baru dilantik agar jeli melihat peluang sumber daya alam yang ada. Manfaatkan itu untuk kemajuan desa, namun tetap harus berjalan di koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keteladanan dalam kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, kepala desa merupakan figur yang menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Jadilah teladan yang baik. Jalankan tugas dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab agar amanah ini membawa berkah, bukan justru merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer