Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menyatakan pemilahan sampah di seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah berjalan, namun kerja sama pengangkutan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah belum terealisasi. Hingga Selasa (14/4/2026), pengelolaan sampah masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing SPPG.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan pegawai SPPG untuk mendorong pengolahan sampah sekaligus menawarkan MoU guna memaksimalkan pengangkutan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada SPPG yang menandatangani kerja sama tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang MoU. Mereka mengelola sampah secara mandiri walaupun dipilah. Tapi pada saat pengangkutannya itu ada yang kerjasama dengan swasta dan ada juga yang kerjasama dengan petugas lingkungan hidup. Jadi tidak berjalan seperti apa yang kami rencanakan kemarin,” katanya.
Menurut Salikin, seluruh SPPG telah melakukan pemilahan sampah karena menjadi syarat dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan. Hasil pengawasan menunjukkan kepatuhan SPPG terhadap kewajiban tersebut. “Kalau memilah hasil pengawasan teman-teman ini. SPPG taat semua. Karena itu bagian dari syarat mereka untuk SLHS,” ungkapnya.
Namun, permasalahan muncul pada proses pengangkutan dan penyerahan sampah. Jika sampah diserahkan ke DLH, maka akan dikenakan retribusi. Sementara itu, produksi sampah di setiap SPPG di Kota Mataram berkisar antara 100 hingga 300 kilogram per hari.
Salikin menambahkan, kebutuhan pengangkutan yang cepat menjadi alasan SPPG memilih bekerja sama dengan pihak swasta atau masyarakat sekitar. “SPPG ini tidak mau dia nginep sehari atau setengah hari. Itu tidak boleh dan harus segera diangkut. Dan itu butuh layanan cepat dan itu biasanya mereka kerjasama dengan swasta atau masyarakat disana. Tapi ujung-ujung dibawa ke TPS juga,” katanya.

