Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) belum memberikan persetujuan terhadap rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada hari Jumat, meski kebijakan tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat. Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Bupati KLU, Najmul Akhyar, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas secara khusus penerapan pola kerja fleksibel tersebut. “Untuk WFH belum kita bahas secara khusus. Karena bagaimanapun, kami melihat sisi pentingnya kita tetap hadir secara fisik pada hari Jumat. Sehingga untuk sementara, kebijakan ini tidak kita bahas dulu,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik ASN di kantor, terutama pada akhir pekan kerja, dinilai penting untuk menjaga ritme kerja serta memastikan koordinasi antar instansi berjalan optimal. Hal ini dinilai mendukung penyelesaian berbagai agenda program yang membutuhkan interaksi langsung.
Sebelumnya, wacana WFH di KLU dirancang sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB, dengan sasaran ASN dari level staf hingga pejabat di bawah eselon II dan III. Skema ini diharapkan menjadi tahap awal menuju penerapan pola kerja fleksibel secara lebih luas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Namun, Pemkab KLU juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan sistem pengawasan kinerja sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah daerah menilai aspek tersebut penting untuk menjaga produktivitas ASN saat bekerja dari rumah.
Najmul menambahkan, peluang penerapan WFH di masa mendatang tetap terbuka dengan mempertimbangkan kesiapan daerah. “Kita akan lihat kedepannya bagaimana perkembangan dan kesiapannya. Namun untuk saat ini, efektivitas bekerja di kantor masih menjadi prioritas kita guna mendukung percepatan pembangunan di KLU,” pungkasnya.

