Lombok Utara (Inside Lombok) – Pria berinisial NA (44), terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas, berhasil diringkus Tim Puma gabungan saat mencoba melarikan diri dari Pulau Lombok melalui wilayah Kota Mataram. Pelaku asal Kecamatan Kayangan itu ditangkap di sebuah warung di depan Pasar Burung, Kecamatan Sandubaya, Kamis sore (16/4), tanpa perlawanan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 7 April 2026, ketika korban berinisial BST (14) dibawa pelaku menggunakan sepeda motor dari sebuah warung di wilayah Bayan. Aksi tersebut sempat disaksikan warga, namun dugaan tindak pidana terungkap setelah korban pulang dalam kondisi menangis histeris pada malam hari.
“Kepada ayahnya, korban mengaku dibawa ke rumah pelaku. Di sana, korban dicekik, dipaksa tidur di lantai, dan mengalami kekerasan seksual,” ujarnya, Jumat (17/4).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan kelompok rentan dilaporkan mengalami gangguan mental serius. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Utara, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Polda NTB dan Polresta Mataram melakukan pengejaran setelah mendeteksi rencana pelaku melarikan diri ke wilayah Sumbawa. Pergerakan pelaku kemudian terlacak menuju Sandubaya, Mataram, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Sempat mau kabur ke Sumbawa terduga pelaku, berkat kerja tim puma gabungan akhir berhasil diamankan,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, baju warna hitam, celana jeans biru, topi, helm, tas milik pelaku, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.483.000. Saat ini pelaku ditahan di Mako Polres Lombok Utara.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkasnya.

