BerandaLombok UtaraEksekusi Tiga SPBU di KLU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Evaluasi

Eksekusi Tiga SPBU di KLU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Evaluasi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Eksekusi tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 15 April 2026 menuai protes dari pihak pemilik lahan yang menilai proses tersebut melanggar pedoman Mahkamah Agung dan cacat prosedural. Kuasa hukum pemilik menyebut eksekusi dilakukan saat proses perlawanan hukum masih berjalan.

Kuasa hukum pemilik SPBU, Fuad, menyayangkan langkah PN Mataram yang tetap mengeksekusi objek sengketa meskipun gugatan perlawanan dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr telah terdaftar sejak 23 Februari 2026.

“Ini adalah bentuk keprihatinan serius. Pengadilan seolah hanya mengejar pendekatan formil semata, namun mengesampingkan pedoman Mahkamah Agung tahun 2019 yang menekankan bahwa eksekusi seharusnya ditangguhkan jika masih ada sengketa hukum yang belum tuntas,” ujarnya, Senin (20/4).

Ia menilai terdapat alasan kemanusiaan dan kasuistik untuk menunda eksekusi karena adanya potensi kerugian pihak ketiga. Menurutnya, polemik berawal dari proses lelang oleh KPKNL atas permohonan Bank Bukopin, dengan nilai yang dianggap jauh di bawah harga pasar. “SPBU Pemenang Timur itu senilai Rp 2,3 miliar, kemudian SPBU Jenggala dj Tanjung senilai Rp 3,9 miliar dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar. Dari tiga SBPU itu totalnya Rp8 miliar,” jelasnya.

Fuad menyebut proses tersebut merugikan kliennya sebagai debitur secara substantif. “Berdasarkan yurisprudensi MA Nomor 112 K/Pdt/1997, lelang dapat dibatalkan jika harganya jauh di bawah nilai pasar. Inilah dasar kami menyebut proses ini cacat formil,” katanya.

Pemilik tiga SPBU, M. Nashar, mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi serta meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait. “Kami meminta Komisi III memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka. Ini menyangkut keadilan dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak penutupan SPBU turut dirasakan masyarakat karena memicu kelangkaan BBM, terutama biosolar yang banyak digunakan nelayan, petani, dan sektor pembangunan.

“Kami sampaikan dua dari tiga SPBU yang dilelang ini, ada dua SPBU yang hanya mendistribusikan prodak biosolar. Dan kita lihat sekarang ini pembangunan sedang jalan, petani, nelayan dan sebagainya kebanyakan memakai produk biosolar. Itu hanya ada di SPBU 05 Pemenang dan 09 Kayangan, kecuali 012 seperti SPBU lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, terhentinya distribusi biosolar berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat di KLU. “Kami juga berkoordinasi dengan pemda, kami juga berharap yang sama, ini (3 SPBU,red) semoga pertamina menghandle semua ini,” pungkasnya.

Hingga kini, polemik eksekusi tiga SPBU tersebut masih bergulir dan diharapkan mendapat penanganan lebih lanjut dari pihak terkait.

- Advertisement -

Berita Populer