Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pemuda berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya pada Selasa (21/04) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban berinisial MU (46), ibu rumah tangga asal Dusun Karang Rumak, kehilangan motornya saat diparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih terpasang.
Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban baru pulang mengantar anaknya berobat urut di Dusun Pemangket. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di halaman depan, namun lupa mencabut kunci dari kontak.
“Korban saat itu baru saja tiba di rumah setelah mengantar anaknya untuk berobat urut di Dusun Pemangket. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya di halaman depan. Namun, diduga karena kelelahan atau tergesa-gesa, lupa mencabut kunci motornya di lubang kontak (nyantel),” beber Wayan Eka.
Saat kejadian, korban masuk ke dalam rumah untuk makan dengan posisi membelakangi kendaraan yang berjarak sekitar dua meter. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban menyadari sepeda motornya telah hilang.
“Hanya berselang beberapa menit, tepatnya sekitar pukul 20.00 Wita, korban yang selesai makan terkejut saat menoleh ke arah halaman. Sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat semula,” imbuhnya. Korban sempat melakukan pencarian bersama suaminya dan bertanya kepada saksi di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi menerima laporan resmi pada 22 April 2026 dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tim opsnal memperoleh informasi bahwa motor tersebut dikuasai oleh AM di wilayah Kuripan Utara.
“Sehari setelahnya, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban dikuasai oleh seorang pemuda berinisial AM di wilayah Kuripan Utara,” tuturnya.
Tim kemudian melakukan penyergapan di kediaman pelaku di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” jelasnya. Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui mencuri motor tersebut seorang diri saat situasi lingkungan lengah.
Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi. “Ia juga mengakui telah menggadaikan barang (sepeda motor, Red) tersebut ke wilayah Labuapi,” ungkapnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuripan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

