BerandaLombok BaratKorban Sampai Melahirkan, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Gerung Ditahan Polisi

Korban Sampai Melahirkan, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Gerung Ditahan Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat menetapkan dan menahan pria berinisial PS alias PG sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Gerung. Penanganan perkara ini berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Februari 2026, setelah rangkaian peristiwa yang terungkap sejak April 2025.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lobar, Ipda Muh. Abdullah, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit perut hebat di kediamannya di Kecamatan Gerung. Keluarga awalnya mengira keluhan itu merupakan gangguan kesehatan biasa atau gejala menstruasi. Namun, korban kemudian menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut seperti ada sesuatu yang hendak keluar dari tubuhnya.

“Keluarga sangat terkejut saat mengetahui bahwa korban sedang dalam proses melahirkan seorang bayi secara mandiri di kediaman mereka,” beber Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.

Setelah proses tersebut, bayi yang dilahirkan sempat tidak memberikan respons sebelum akhirnya menangis. Ayah korban kemudian mencari bantuan medis dari bidan setempat untuk penanganan persalinan dan pemulihan.

“Satu minggu setelah kejadian traumatis tersebut, barulah korban mampu bercerita dan mengungkap identitas pelaku berinisial PS yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap dirinya,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut, penyidik Polres Lombok Barat melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Penyidik telah bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan juga meminta keterangan dari saksi ahli,” ungkap Abdullah.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan PS alias PG sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Lombok Barat tengah merampungkan berkas perkara dan telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka. “Untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut, sampai kasus ini siap disidangkan,” pungkas Abdullah.

- Advertisement -

Berita Populer