Mataram (Inside Lombok) – Seorang jemaah calon haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari kloter 5 dipulangkan ke Tanah Air setelah tiba di Bandara Arab Saudi karena masuk daftar hitam Imigrasi Kerajaan Arab Saudi, Jumat (1/5/2026). Penolakan terjadi karena yang bersangkutan terdeteksi pernah melakukan pelanggaran overstay saat umrah pada tahun 2017.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB, Lalu Muhammad Amin, mengatakan jemaah tersebut berangkat bersama istrinya, tetapi hanya sang istri yang diperkenankan melanjutkan ibadah haji. “Ada salah satu jemaah yang tidak diperkenankan masuk di Arab Saudi. Ada beberapa hal yang menjadi otoritas Imigrasi terkait dengan boleh dan tidak bolehnya masuk ke negara tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, pada 2017, jemaah tersebut melaksanakan ibadah umrah dan tinggal melebihi batas waktu untuk menunggu musim haji. “Waktu itu jemaah menunggu sampai penyelenggaran ibadah haji sehingga ada perubahan identitas. Ketika saat ini menggunakan identitas sebenarnya maka terdeteksi sidik jarinya. Maka terdapat sanksi dan tidak diperkenankan masuk sampai batas waktu yang ditentukan. Rata-rata 10 tahun,” katanya.
Menurutnya, sebelum keberangkatan, jemaah tersebut telah diimbau untuk menyampaikan secara jujur jika memiliki kendala administratif atau riwayat pelanggaran di luar negeri. “Supaya jujur mengatakannya kepada kami supaya kami tidak serta merta melakukan proses tindaklanjutnya dan diskusi memang kesimpulan yang terbaik untuk pemberangkatan yang punya kendala ketika masuk Arab Saudi,” ujarnya.
Saat ini jemaah tersebut telah kembali ke daerah asal dan dalam kondisi aman. Biaya pemulangan ditanggung oleh yang bersangkutan. “Sudah ada disini dan kondisinya aman,” terang Lalu Muhammad Amin.
Ia menambahkan, pihak imigrasi daerah tidak selalu mengetahui riwayat pelanggaran jemaah di luar negeri. “Tetapi di negara orang tidak diketahui ada persoalan yang pernah dilakukan. Itu lah menjadi otoritas masing-masing imigrasi,” katanya.
Jemaah tersebut masih memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji setelah masa sanksi berakhir. “Nanti bisa melanjutkan pelaksanaan ibadah haji,” pungkasnya.

