BerandaLombok TengahUsai Vonis Korupsi Pajak PPJ, Kejari Loteng Telusuri LHKPN Pejabat

Usai Vonis Korupsi Pajak PPJ, Kejari Loteng Telusuri LHKPN Pejabat

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mulai menelusuri kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat terkait kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setelah identitas para terdakwa tidak ditemukan dalam sistem LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan upaya perampasan aset para koruptor usai putusan pengadilan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, tiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 290 hari kurungan), serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610. Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta (subsider 240 hari kurungan), serta uang pengganti Rp332.502.585. Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. “Kami menghargai putusan hakim. Meski lebih rendah dari tuntutan, kami mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui perampasan harta apabila tidak membayar uang pengganti,” ujarnya.

Dimas menegaskan pihaknya akan mendalami ketidakadaan data para terdakwa dalam sistem LHKPN KPK dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami mencermati NIK ketiga terdakwa tidak ditemukan di situs pelaporan KPK. Ini akan kami kaji lebih dalam. Kami akan berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan aparatur. Ia menegaskan pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Jika benar belum melapor, ini menjadi bahan evaluasi. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pembenahan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas aparatur mengingat dana PPJ berasal dari pembayaran listrik masyarakat melalui PLN. “Jangan sampai uang rakyat yang dipungut tidak kembali untuk kesejahteraan masyarakat, justru dinikmati oknum yang tidak bekerja sesuai fungsinya,” tambahnya.

Kejari Loteng membuka kemungkinan menindak pihak lain yang menerima aliran dana apabila ditemukan bukti yang cukup. “Ayo perbaiki sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah di Loteng. Uang rakyat harus kembali untuk masa depan daerah,” imbaunya.

Ia menegaskan upaya pencegahan tetap diutamakan, namun tindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran terus terjadi. “Jika pencegahan tidak diindahkan dan masih ada oknum yang bandel, kami pastikan akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer