Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Mataram resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 23 April 2026 untuk pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Anti Narkoba. Pembentukan ini merupakan upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Ketua Kwarcab Kota Mataram, Didi Sumardi, mengapresiasi inisiatif BNN dalam menghadirkan wadah pembinaan yang berfokus pada edukasi dan pencegahan narkoba. Ia menyebutkan, melalui kolaborasi tersebut akan digencarkan berbagai program di lingkungan pendidikan dan masyarakat. “Program edukasi, sosialisasi, hingga kampanye anti narkoba akan digencarkan, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol Yuanita, menyatakan pembentukan Saka Pramuka Anti Narkoba diharapkan memberi dampak positif dalam membangun karakter generasi muda. Menurutnya, Pramuka memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sebaya.
Ia menambahkan, ke depan akan dilakukan penguatan program, termasuk pelaksanaan tes urin bagi anggota Pramuka sebagai bentuk komitmen bersama. “Pramuka sebagai komunitas anak didik diharapkan menjadi garda terdepan mengedukasi generasi bangsa dalam menangkal bahaya narkoba. Setidak-tidaknya anak remaja dan pemuda kita bisa mengatakan ‘Tidak’ pada narkoba”, ujar Kombes Pol Yuanita.
Pembentukan Saka Pramuka Anti Narkoba ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan edukatif dan partisipatif.

