Lombok Tengah (Inside Lombok) — Ketua LBH Muhajirin Legal Centre, Suhardi, menegaskan penggunaan nama NTB Care oleh oknum yang mengatasnamakan LSM atau aktivis merupakan tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan di Praya, Lombok Tengah, sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan layanan pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Suhardi menjelaskan, NTB Care merupakan sistem resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum jelas dan tidak dapat digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan. “NTB Care itu bukan ruang bebas yang bisa dipakai siapa saja. Ada regulasi yang mengatur secara tegas. Jika ada pihak mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan, itu ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut legalitas NTB Care diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care, yang diperkuat dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022. Dalam Pasal 1 angka 9, NTB Care didefinisikan sebagai sistem layanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang disediakan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
Selanjutnya, Pasal 6 mengatur bahwa layanan hanya dilaksanakan melalui kanal resmi pemerintah, baik berbasis online maupun non-internet, seperti website, aplikasi, media sosial resmi, dan call center. Sementara Pasal 8 dan Pasal 9 menegaskan pengelolaan dilakukan oleh Tim NTB Care yang dibentuk gubernur untuk mengkoordinasikan, memverifikasi, dan menindaklanjuti setiap pengaduan.
Suhardi menegaskan tidak ada ruang bagi pihak di luar struktur resmi untuk bertindak atas nama layanan tersebut. “Kalau ada individu atau kelompok yang mengaku bisa mengurus atau menindaklanjuti laporan melalui NTB Care di luar mekanisme resmi, itu patut dicurigai. Masyarakat jangan sampai tertipu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan pengaduan hanya dilakukan oleh aktor resmi, yakni admin NTB Care, tim NTB Care, serta perangkat daerah melalui PPID. Menurutnya, pencatutan nama NTB Care berpotensi merugikan masyarakat. “Alih-alih menjadi jembatan sosial yang membantu masyarakat, praktik seperti ini justru bisa menjadi pintu masuk penipuan, manipulasi informasi, bahkan penyalahgunaan kepentingan,” kata Suhardi.
LBH Muhajirin Legal Centre mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi NTB Care dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku mewakili layanan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah didesak untuk segera menertibkan pihak-pihak yang menggunakan nama NTB Care secara ilegal.
“Integritas pelayanan publik harus dijaga bersama. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

