BerandaLombok UtaraOptimalkan PAD, KLU Terapkan Aturan Baru Retribusi Sampah

Optimalkan PAD, KLU Terapkan Aturan Baru Retribusi Sampah

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan aturan baru retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 guna mengoptimalkan pengelolaan sampah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di kawasan wisata Gili Matra, Senin (4/5/2026).

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH KLU, Masjudin, mengatakan seluruh teknis dan besaran tarif retribusi telah diatur dalam perda tersebut, mencakup kategori rumah tangga, satuan pendidikan, hingga instansi pemerintah.

“Dalam hal ini teknisnya ada di UPTD Persampahan. Jadi untuk rumah tangga itu sudah jelas penarikan retribusinya berapa, untuk satuan pendidikan berapa, maupun di instansi pemerintah, semua sudah tertuang di Perda itu,” ujarnya.

Selain tarif, regulasi tersebut juga mengatur pola pengangkutan sampah dari hulu ke hilir dengan frekuensi yang disesuaikan berdasarkan volume sampah di masing-masing wilayah. “Pola pengangkutannya tergantung dari terkumpulnya sampah. Ada yang satu minggu sekali, bahkan ada yang dua sampai tiga kali pengangkutan dalam satu minggu,” terangnya.

Untuk kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, retribusi didominasi sektor rumah tangga dan usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). “Untuk di Gili, besaran retribusinya juga sudah jelas. Kalau rumah tangga itu dikenakan Rp50.000 per bulan sesuai Perda. Sedangkan untuk Horeka, tarifnya bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Meski memiliki potensi besar, realisasi PAD dari sektor tersebut dinilai masih rendah dibandingkan kebutuhan operasional pengelolaan sampah. “Untuk PAD yang kita dapatkan dari Gili Trawangan itu di angka Rp20,5 juta per bulan. Kalau kita hitung dari angka itu, feedback ke pengelolaan di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) tentu tidak sesuai dengan besaran angka tersebut,” ungkapnya.

DLH KLU saat ini memanggil para pengelola sampah di kawasan Gili untuk membahas solusi atas persoalan penumpukan sampah di TPST yang telah melebihi kapasitas. “Kami panggil pihak pengelola di Gili terkait dengan tata kelola mereka di sana dan masalah gunungan sampah. Operasional di sana memang sempat terkendala karena area TPSTnya sudah penuh dengan sampah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer