Mataram (Inside Lombok) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menangkap dua pria asal Jawa Barat berinisial T dan H dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Cakranegara, Rabu (6/5/2026). Keduanya diduga mengedarkan obat keras ilegal di Kota Mataram, dengan barang bukti ratusan tablet yang disita petugas.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, menyampaikan pihaknya mengamankan 110 tablet Tramadol dan 510 tablet Heximer (Trihexyphenidil) dari tangan terduga pelaku. “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 620 tablet. Jika dirupiahkan, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp6 juta. Namun, yang jauh lebih berharga dari nilai materi tersebut adalah keselamatan masyarakat yang berhasil kita proteksi dari bahaya obat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tramadol dan Heximer merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi hingga kecanduan. “Sebab penyalahgunaan kedua jenis obat ini secara ilegal dapat memberikan efek halusinasi hingga kecanduan akut,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif BBPOM yang dilakukan secara aktif di lapangan. “Kami terus melakukan pengawasan intensif dan tidak akan berhenti menindak setiap indikasi penyalahgunaan obat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penyalahgunaan obat-obat tertentu yang berisiko tinggi, bahkan dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, wilayah perkotaan seperti Cakranegara rentan menjadi sasaran peredaran obat ilegal karena tingginya mobilitas masyarakat. “Fokus utama saat ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan menciptakan lingkungan sosial yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh warga NTB,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pasokan dari luar daerah. BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep resmi serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat.
“Masyarakat harus waspada. Jangan pernah membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat tanpa resep resmi. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif warga untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

