Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat, dengan barang bukti sabu seberat 32,34 gram dan ganja 2,36 gram.
Keempat terduga masing-masing berinisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32), dan H (28), yang merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah. Kasat Resnarkoba IPTU Yudha Aditya Warman mengatakan, selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran.
“Selain itu, kami juga mengamankan dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ujarnya.
Yudha menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para terduga dan lokasi yang kerap digunakan untuk transaksi.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga secara bertahap di tiga tempat berbeda,” katanya.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

