BerandaLombok TengahSatpol PP Loteng Tegaskan Pengusaha Harus Bongkar Mandiri Bangunan di Sempadan Pantai...

Satpol PP Loteng Tegaskan Pengusaha Harus Bongkar Mandiri Bangunan di Sempadan Pantai Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) memastikan salah satu bangunan milik Villa Sundara di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, telah dibongkar secara mandiri oleh pihak pengelola. Pembongkaran dilakukan setelah bangunan berupa kolam renang tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di kawasan sempadan pantai dan melebihi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses pembongkaran dilakukan oleh pengelola villa. “Kami sudah turun ke lokasi untuk memastikan bangunan tersebut sudah dibongkar,” katanya.

Menurut Zainal, bangunan yang dibongkar merupakan fasilitas kolam renang yang masuk ke area sempadan pantai. Satpol PP juga menegaskan akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan di kawasan tersebut. “Setelah ini kita pastikan tidak ada lagi bangunan yang dibangun di sempadan pantai,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Lombok Tengah telah memasang garis peringatan pada bangunan tersebut. Namun, pihak pengelola disebut tetap melanjutkan pembangunan sehingga Satpol PP mengeluarkan peringatan keras agar bangunan segera dibongkar. “Villa ini merupakan bangunan milik investor yang berlokasi di Pantai Serangan, Desa Selong Belanak,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer