Mataram (Inside Lombok) – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menjalani penahanan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ES ditahan di Mapolda Jatim karena kasus korupsi pembangunan pasar di Pekalongan.
“Sama kasusnya, kasus korupsi juga, tapi untuk yang di sana itu (Pekalongan), pembangunan pasar,” kata Ekawana.
Meskipun sedang menjalani penahanan di Mapolda Jatim, Ekawana menegaskan bahwa penanganan kasusnya yang sedang berjalan di tahap penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, tidak akan terganggu.
“Jalan terus lah, sekarang lagi proses pemberkasan. Kemarin dikembalikan jaksa, jadi masih proses dilengkapi lagi,” ujarnya.
Jika keterangan ES masih dibutuhkan dalam kelengkapan berkasnya, penyidik tentunya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.
Sementara, Penasihat Hukum ES, Imam Sofyan, kepada wartawan membenarkan bahwa kliennya tersebut sedang menjalani penahanan di Mapolda Jatim.
Namun terkait dengan kasus, Imam mengaku belum mengetahuinya dengan jelas. Melainkan hal tersebut masih akan dikoordinasikan kembali dengan kliennya.
“Karena masih ditahan, jadi saya belum bisa menghubunginya,” kata Imam.
Perihal penahanan kliennya di Mapolda Jatim, Imam bersama timnya berencana akan menemui penyidik untuk membahas hal tersebut.
“Besok kami akan menghadap ke penyidik, omongin soal klien kami yang ditahan di sana (Mapolda Jatim),” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang muncul dari hasil gelar perkara. Kelimanya adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AA, konsultan pengawas berinisial LH dan SW, serta rekanan pelaksana proyek berinisial ES dan SU.
Setiap tersangka, dijerat dengan pidana pasal yang serupa, yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar, yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.
Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, demikian juga dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, namun PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.
Bahkan proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.
Namun hingga batas waktu pengerjaan di bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya. (Ant)