Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria penerima paket setengah kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Mataram, Kamis, menjelaskan pria yang ditangkap menerima paket narkoba jenis ganja kering tersebut berinisial DM (19), asal Prapen, Kabupaten Lombok Tengah.
“Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu kantor ekspedisi barang yang berada di Lombok Tengah,” kata Artanto.
Pelaku DM ditangkap dengan barang bukti ganja kering setengah kilogram dalam paketan plastik besar. Telepon genggam, dompet dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku turut diamankan.
Menurut keterangan pelaku, ganja kering tersebut bukan miliknya melainkan pesanan seseorang yang berdomisili di Gili Trawangan, kawasan wisata di Kabupaten Lombok Utara.
Terkait dengan identitas orang yang dikatakan pelaku sebagai pemesan barang, pihak kepolisian dari Subdit III Ditresnarkova Polda NTB telah mengantonginya.
“Jadi sekarang masih dilakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh mengambil paket tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan, meskipun kini Polri sedang terlibat aktif dalam upaya pencegahan COVID-19, namun tidak menyurutkan anggota untuk melaksanakan tugas pokoknya, termasuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggar pidana. (Ant)