30.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalEmpat Bandar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Loteng

Empat Bandar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Cobra Satreskoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, menangkap empat orang bandar narkoba di Dusun Jongkor Desa Belaka Kecamatan Praya Tengah, Jumat (5/6/2020) pukul 3:00 WITA.

Empat orang yang ditangkap, yakni dua orang perempuan inisial J (40) dan T (37). Kemudian dua orang laki-laki yakni S (37) dan R (38).

“Ini merupakan Bandar Narkoba yang termasuk jaringan antarprovinsi”, kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan, penggerebekan di Desa Beleka dilakukan pihaknya karena mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Sehingga dia memimpin langsung penggerebekan di rumah terduga seorang laki-laki berinisial AE. Dari pengerebekan itu, tim menangkap pemilik rumah, J yang merupakan istri AE. Tim juga mengamankan terduga lain yakni T, S serta R.

“Untuk AE, suami dari J, saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran tim “COBRA” Satresnarkoba Polres Lombok Tengah”,katanya.

Saat penggerebekan, tim menggeledah badan dan tempat tinggal terduga. Dan menemukan barang bukti, diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 150,65 gram milik terduga J. Diamankan juga dua buah HP, uang tunai sebesar Rp 16 juta dan beberapa alat hisap.

Selanjutnya di tersangka T, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram, beserta 1 buah HP dan 1 buah pipet berukuran besar warna kuning.

“Di tersangka S, diamankan klip berisikan 4 butir pil extacy. 2 buah HP dan 2 buah klip kosong. 3 ATM dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu”, katanya.

Berdasarkan temuan itu selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan terduga ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer