Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta penyidik kepolisian untuk memperkuat pembuktian pasal pemufakatan jahat dalam berkas kasus peredaran narkoba di lapas yang diduga melibatkan sejumlah narapidana.
Kajari Mataram Yusuf di Mataram, Kamis, menyebutkan unsur pemufakatan jahat ada di dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya keterlibatan dua orang atau lebih.
“Jadi, Pasal 132 Ayat (1) itu harus dibuktikan, artinya perlu ada pengembangan untuk menetapkan tersangka lain,” kata Yusuf.
Kalau memang ada bukti pemufakatan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik kepolisian.
“Kalau itu sudah ada bukti, kami arahkan penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya menerima dua berkas dari penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Berkas ini masih di tangan jaksa peneliti.
“Berkasnya masih kita teliti, tunggu saja bagaimana hasil penelitiannya,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menyebutkan dua berkas dengan kasus berbeda tersebut telah mencantumkan tiga tersangka yang berperan sebagai pengantar dan penerima poketan sabu-sabu.
Dalam berkasnya, ketiga tersangka dikenai pidana pasal serupa, yakni Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Pasal 132 Ayat (1), penyidik telah menemukan bukti awal adanya pemufakatan jahat antara narapidana, tamping, dan kurir yang kini berstatus sebagai tersangka.
Bukti tersebut, kata Ericson, didapatkan penyidik dalam bentuk pesan singkat melalui telepon seluler.
Untuk memperkuat pembuktiannya, Ericson meyakinkan penyidik untuk terus melakukan pengembangan. (Ant)