Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 10.562 KTP Elektronik domisili Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar H. Muridun disaksikan kepolisian sektor Gerung, Inspektorat dan Pol PP Lobar di halaman Kantor Dinas Dukcapil Lobar, Rabu (19/12/2018).
KTP Elektronik yang dimusnahkan ini merupakan KTP yang sudah rusak serta masa berlakunya sudah habis atau invalid milik warga dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat.
Sebelum dibakar, petugas memastikan ketidakberlakuan puluhan ribu KTP dengan cara digunting atau dilubangi.
“Maksud dan tujuan pemusnahan KTP ini adalah jangan sampai nanti disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Karena KTP yang sudah invalid ini sudah kita ganti dengan yang baru, jadi kita ingin betul-betul KTP ini dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” jelas Muridun.
Selain KTP rusak, KTP yang dimusnahkan termasuk KTP yang ada perubahan status, warga yang pindah alamat dan pendatang dari luar daerah.
Hingga saat ini progres perekaman E-KTP di Lombok Barat sudah mencapai 92%, dari total wajib KTP sebanyak 520 ribu jiwa.
Selain di Lombok Barat pemusnahan juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sesui dengan perintah langsung melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2019. (IL1)