Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bekerjasama dengan Tim Resmob 402 Polsek Narmada berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial AW (31), Kamis (14/02/2019). AW ditangkap saat berusaha melarikan diri menuju Bali melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa BAT sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik BAT (27), warga Dusun Esot, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Loteng pada 30 Januari 2019 lalu. AW diketahui membawa kabur motor BAT yang terparkir di halaman gedung bulu tangkis di Dusun Peninjauan, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lobar.
Saat itu BAT memang lupa mengambil kuncinya ketika memarkir motor. Setelah berhasil melakukan aksinya, AW kemudian menjual motor tersebut di wilayah Sesaot, Kecamatan Narmada.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti, pelaku berhasil ditangkap. Tersangka sempat melawan sampai akhirnya diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tembakan terukur melumpuhkan yang mengenai betis sebelah kanannya,” ujar Saiful dalam Gelar Perkara, Jumat (15/02/2019).
AW kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan. Sebelumnya Tim Gabungan Polres Mataram dan Polsek Narmada telah melakukan dua kali melakukan pengejaran dan penggerebekan di rumah tersangka, namun AW selalu berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil introgasi, AW diketahui merupakan residivis untuk kasus pencurian.
Saat ini AW telah diamankan di Polsek Narmada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita satu (1) unit sepeda motor sebagai barang bukti. Atas aksinya, AW diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima (5) tahun.