33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Bakal Calon Kades di Lobar Gugat ke PTUN

Dua Bakal Calon Kades di Lobar Gugat ke PTUN

Kadis DPMD Lobar, Hery Ramadhan. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kendati Pelaksanaan Pilkades di Lobar baru terlaksana hari ini, namun sudah ada dua gugatan terhadap panitia yang dilayangkan oleh bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tidak lolos maju menjadi calon Kades. Dan sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Dua pengaduan itu mulai mencuat saat Pilkades masih dalam tahap penetapan balon. Gugatan itu berasal dari beberapa balon dari dua desa yang berbeda, yakni desa Banyu Urip, Gerung dan desa Jembatan Kembar (Jakem) Timur, Lembar.

“Sudah ada dua pengaduan yang resmi masuk dari Banyu Urip dan Jakem, saat ini sedang berproses” ujar Hal itu pun diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Hery Ramadhan, Senin (12/7/2021).

Dijelaskan, gugatan yang diajukan oleh para Balon Kades itu berkaitan dengan persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan daerah.

Di mana salah satunya berkaitan dengan syarat Balon harus bisa membaca kitab suci sesuai dengan keyakinannya.

“Dalam hal ini, Balon yang bersangkutan muslim, maka diminta untuk membuktikannya dengan membaca Al-Qur’an. Namun dari hasil tes itu, yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus,”jelasnya.

Namun, ia menilai kalau sikap itu justru lebih baik daripada yang bersangkutan melalukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Selama proses gugatan itu berlangsung, DPMD memberikan advokasi melalui bagian hukum Pemda kepada panitia yang digugat.

Kuasa hukum dari salah satu Balon yang mengajukan gugatan, Anton Heriawan membeberkan, kliennya merasa dirugikan dengan surat pemberitahuan yang diberikan oleh panitia. Bahwa yang bersangkutan tidak lolos karena tidak lulus dalam membaca kitab suci.

“Dengan keputusan sepihak ini menjadi pukulan moral yang sangat tidak beretika yang dilakukan oleh tergugat (panitia, red)” kata Anton.

Padahal, kata dia penggugat dalam hal ini kliennya sudah memenuhi syarat, baik administrasi mau pun lainnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer