25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalDiduga Curi Motor, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

Diduga Curi Motor, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

Salah satu barang bukti sepeda motor yang diduga dicuri pelaku. (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan LP/25/VIII/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Praya, tanggal 27 Agustus 2021.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor inisial K alias Dawang (27) asal desa Bilelando kecamatan Praya Timur,” terang Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra, Senin (30/8/2021).

Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di dusun Batu Sise, desa Kidang, kecamatan Praya Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Polsek Praya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun aksi pencurian dilakukan pada Minggu,8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WITA. Di mana, korban atas nama Baiq Sinta Dwi Permatasari (29) asal lingkungan Serengat Selatan kelurahan Prapen kecamatan Praya kehilangan sepeda motor yang diparkir di garasi depan rumahnya
dengan posisi stang terkunci.

“Sekitar pukul 16.00 WITA korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada,” jelasnya.

Korban berusaha mencari sepeda motorny di sekitar rumah namun nihil. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Praya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor korban yaitu Honda Vario, warna Hitam Silver tahun 2012,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer