Mataram (Inside Lombok) – Mantan manajer di salah satu hotel di Gili Trawangan berinisial IL, 41 tahun, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas kepemilikan 100 gram ganja. Ia di tangkap kediamannya di BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (28/8) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H., menjelaskan, pria kelahiran Bone ini menjual ganja sebagai usaha tambahan dengan menyasar ekspatriat di gili dan sekitarnya.
“Dari tangan terduga pelaku, kami dapat mengamankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Yogi saat konferensi pers.
Selain daun ganja, polisi juga mengamankan alat komunikasi, kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja tersebut, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver DR 1643 AP, di mana setelah digeledah terdapat 1 poket daun ganja di dalamnya.
“IL mendapatkan ganja tersebut dari Ampenan yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis ini selama 20 tahun,” paparnya.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, akan diterapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.