Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda terpaksa diamankan Polres Mataram setelah mencuri tas pinggang di salah satu kos-kosan yang bertempat di jalan Jati Luhur, Perum Kekalik, Kota Mataram. Aksi kedua pemuda tersebut sempat viral di sosial media.
“Pelaku pertama inisial W (21) dan satunya lagi masih di bawah umur inisial Z (16),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa dalam gelar perkara, Jumat (26/11).
Aksi pencurian tersebut dilakukan W dan Z pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wita. “Awalnya W dan Z pergi jalan-jalan kemudian melihat ada motor yang terparkir di depan kos-kosan bersama tas pinggang yang digantung di bagian depan motor, lalu timbul niat kedua pelaku untuk mengambil tas tersebut,” jelasnya.
Korban pada saat itu sedang berada di dalam kosnya dan juga sempat mengejar tetapi kedua pelaku berhasil kabur. Dikatakan Adi, setelah berhasil mendapatkan barang hasil curian kedua pelaku kemudian membaginya, di mana tas tersebut berisi dua unit telepon genggam dan dompet berisikan uang Rp50 ribu.
“Dompet yang berisikan surat-surat berharga dibuang tersangka W di belakang rumahnya,” ujar Adi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3,5 juta. Selanjutnya pada hari Kamis (25/11) sekitar pukul 12.00 Wita Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka salah satunya ditangani Unit Pidum Polresta Mataram dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan untuk tersangka yang masih dibawah umur akan ditangani unit PPA Polresta Mataram,” pungkas Adi. (nco)