Mataram (Inside Lombok) – Seorang tukang sapu di lingkungan pertokoan pasar buah Bertais nekat menjajaki bisnis sabu. Kebutuhan hidup yang mendesak pun menjadi alasan pelaku inisial LA (51) melancarkan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di lingkungan sekitar pasar buah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.
“Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut. Maka berhasil mengamankan LA, alamat Lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram,” ungkap Yogi saat memberikan keterangan, Senin (20/12).
Diterangkan, LA telah menikah 7 kali dan mempunyai 10 anak. Bisnis sabu tersebut nekat dijajalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sial bagi LA, dirinya terciduk polisi di wilayah sekitar tempat tinggalnya pada Sabtu (18/12) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan beberapa klip narkoba jenis sabu berat bruto 25,34 gram. Selain itu, diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai Rp 2.375.000.
“Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA, guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” jelas Yogi.
Atas aksinya menjual sabu, LA terancam disangkakan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (r)